BERITABANJARMASIN.COM - Anggota dalam tim dewan hakim dirombak pada final Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXIX 2022 di Masjid Sabilal Muhtadin.
"Ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas yang jujur dan adil kepada para kafilah yang bertanding," jelas Penanggungjawab Venue Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Aspihani Nurhasani Senin (17/10/2022).
Perubahan pada anggota dewan hakim tersebut di cabang lomba Hifzil Quran 30 Juz maupun Lomba Tafsir Al-Qur'an Berbahasa Arab.
Selain itu, menurutnya para dewan hakim yang jumlahnya 12 orang itu tidak diperbolehkan memegang ponsel agar bisa fokus memberikan penilaian kepada para peserta yang bertanding.
"Ini juga sebagai antisipasi agar tidak ada pesan dari luar atau bentuk kecurangan lainnya," paparnya.
Untuk diketahui para finalis lomba Hifzil Qur'an 30 Juz diikuti enam peserta putera dari Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat sedangkan untuk puteri dari Jawa Timur, Aceh dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, final Tafsir Al-Qur'an Berbahasa Arab diikuti peserta putera asal Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk putri yakni dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. (maya/sip)
Posting Komentar